Jawabarat

Tipu Muslihat Polisi Gadungan di Sumedang: Beli Seragam Online Demi Muluskan Bisnis Sabu

×

Tipu Muslihat Polisi Gadungan di Sumedang: Beli Seragam Online Demi Muluskan Bisnis Sabu

Sebarkan artikel ini
(Foto: Aziz Nasution/Khabarnet)

SUMEDANG,Khabarjabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang membongkar modus operandi baru dalam kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial TGH ditangkap karena nekat menyamar dan mengaku sebagai anggota kepolisian demi melancarkan bisnis haramnya mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, mengungkapkan bahwa tersangka TGH telah menjalankan aksi tipu muslihat ini selama kurang lebih enam bulan. Untuk meyakinkan para calon pembelinya, TGH mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di wilayah hukum Polres Majalengka.

8c2827ca 5b77 4e9c ad53 0fe7ba64ced9

“Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada orang-orang dengan mengaku sebagai anggota polisi. Sehingga pembeli merasa aman saat melakukan transaksi. Bahkan, dia juga memiliki foto dengan menggunakan seragam polisi untuk meyakinkan,” ujar AKBP Reza di Mapolres Sumedang, Senin (2/11/2026).

Kepada penyidik, TGH mengaku mendapatkan seragam kepolisian tersebut dengan mudah melalui pembelian secara daring (online shop). Atribut tersebut sengaja dibeli semata-mata untuk meyakinkan para pembeli agar transaksi narkotika berjalan mulus tanpa kecurigaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,69 gram dari tangan tersangka. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran gelap yang lebih luas di balik aksi tersangka.

Atas perbuatannya, TGH dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Selain kasus polisi gadungan ini, Polres Sumedang dalam operasi pemberantasan narkoba dan obat terlarang juga turut meringkus total belasan tersangka lainnya dari berbagai kasus berbeda, termasuk pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) yang melibatkan pelaku dengan modus profesi ganda di wilayah hukum Sumedang.

1fd92773-1ee7-4fd5-b5ff-e6166596c34b-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *