Jawabarat

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Bekasi Amankan Jaringan Sabu Lintas Batas

×

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Bekasi Amankan Jaringan Sabu Lintas Batas

Sebarkan artikel ini

CIKARANG,Khabarjabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah. Penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (2/11/2026) malam, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP (29) yang tercatat sebagai warga asal Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Penangkapan berlangsung di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

8c2827ca 5b77 4e9c ad53 0fe7ba64ced9

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan observasi kewilayahan rutin yang dilakukan petugas di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang hingga mendekati batas wilayah Kabupaten Karawang.

Petugas yang curiga melihat gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor berhenti dan tengah mencari sesuatu di pinggir jalan langsung melakukan pemeriksaan.

“Saat dihampiri dan diperiksa, petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang baru saja diambil oleh pelaku di lokasi tersebut,” ujar AKP Aliyani di Cikarang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram, dua unit ponsel merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan urine, menyiapkan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta merencanakan uji laboratorium forensik ke Puslabfor Mabes Polri.

Lebih lanjut, kepolisian berkomitmen untuk mengintensifkan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang berada di atas pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 609 KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa patroli dan observasi wilayah akan terus digencarkan untuk memastikan lingkungan permukiman bersih dari narkoba demi melindungi masa depan generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan indikasi tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110 atau call center Polres Metro Bekasi di nomor 08111939110.

1fd92773-1ee7-4fd5-b5ff-e6166596c34b-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *