BANDUNG,Khabarjabar.com – Pelarian panjang salah satu tokoh kunci sindikat produksi dan peredaran gelap obat keras terbatas (OKT) berinisial A (40) akhirnya terhenti. Kepala marketing pabrik obat ilegal skala industri di kawasan Bizpark Kopo, Kota Bandung, ini ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung saat sedang asyik menikmati makanan di sebuah rumah makan di Yogyakarta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa tersangka A sempat kabur ke kediamannya di Subang sebelum akhirnya jejak pelacakannya berpindah hingga ke Yogyakarta.
“A ini memiliki peran penting di jajaran manajemen atas sindikat pabrik obat keras tertentu. Dia mengatur aliran distribusi ke luar daerah, juga menguasai gudang penyimpanan obat,” ujar Kombes Dedi, Kamis (5/11/2026).
Peran dan Barang Bukti Masif
Sebagai kepala pemasaran, tersangka A bertindak sebagai otak distribusi yang mengatur alur pengiriman obat terlarang ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi juga mendapati bahwa tersangka menyembunyikan gudang penyimpanan barang bukti di tempat terpisah di wilayah Subang, di mana petugas berhasil menyita tambahan sebanyak 487.500 butir obat keras.
Jika ditotal dengan penggerebekan awal, kepolisian telah mengamankan lebih dari 1 juta butir obat keras, hampir 2 ton bahan baku kimia, serta mesin cetak obat canggih berskala industri. Dengan tertangkapnya A, total tersangka yang diamankan dalam jaringan sindikat raksasa ini kini berjumlah enam orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada level pelaksana lapangan guna membongkar tuntas jaringan sindikat ini hingga ke akar-akarnya.













