KARAWANG,Khabarjabar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika secara resmi mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang untuk segera menelusuri dan mengusut tuntas dugaan praktik pencatutan nama institusi kepolisian. Desakan ini dilayangkan guna mencegah keresahan di tengah masyarakat serta menjaga marwah dan nama baik korps Bhayangkara.
Berdasarkan hasil penelusuran internal pihak LBH Arya Mandalika yang disampaikan oleh ketuanya, Hendra Supriatna, terungkap adanya dugaan sejumlah pihak yang mendatangi toko-toko obat maupun pihak yang diduga menjual Obat-Obatan Tertentu (OOT) seperti tramadol dengan membawa-bawa nama Satnarkoba Polresta Karawang.
Aktivitas pihak-pihak tersebut dilaporkan menyerupai inspeksi mendadak (sidak) hingga penggeledahan, yang bahkan disertai dengan pengambilan barang-barang yang diklaim sebagai barang bukti tanpa prosedur resmi dari aparat penegak hukum yang sah.
“Kami tidak ingin nama besar institusi Polri dipergunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi,” ujar Hendra tegas.
Selain aksi sidak tanpa dasar kewenangan yang jelas, LBH Arya Mandalika juga menyoroti potensi pelanggaran lain di balik tindakan tersebut, termasuk dugaan permintaan uang atau setoran kepada pihak-pihak yang didatangi. Pihaknya menyatakan siap menyerahkan sejumlah bahan investigasi dan bukti awal kepada Satreskrim Polresta Karawang agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencatutan nama institusi ini dapat segera diselidiki secara transparan demi tegaknya hukum yang adil di wilayah Karawang.













