BEKASI,Khabarjabar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi meneken kesepakatan babak baru kerja sama strategis terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kerja sama ini menandai komitmen kedua wilayah dalam menghadirkan solusi jangka panjang atas persoalan sampah regional yang kian mendesak.
Dalam perjanjian kerja sama yang berlaku untuk lima tahun ke depan tersebut, kedua belah pihak sepakat memperkuat sinergi tidak hanya dalam aspek pembuangan, tetapi juga beralih ke transformasi teknologi pengolahan modern. Salah satu fokus utamanya adalah mengubah tumpukan sampah di Bantargebang menjadi energi terbarukan (pembangkit listrik tenaga sampah/RDF) guna mereduksi volume sampah secara masif.
Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa kolaborasi antardaerah ini sangat esensial mengingat aktivitas warga Jakarta dan Bekasi yang saling terhubung erat. “Apa yang terjadi di satu wilayah pasti berdampak pada wilayah lainnya. Karena itu, kerja sama harus menghasilkan solusi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam meminimalisir dampak lingkungan,” ujarnya.
Selain penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, kesepakatan terbaru ini juga mencakup komitmen penguatan dana kompensasi lingkungan sebesar Rp362 miliar untuk periode lima tahun ke depan. Dana tersebut diprioritaskan untuk pemulihan kualitas lingkungan sekitar serta penanganan dampak sosial bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan TPST Bantargebang.
Melalui sinergi baru ini, Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi optimistis pengelolaan TPST Bantargebang dapat berjalan lebih mandiri, ramah lingkungan, serta memberikan nilai tambah ekonomi melalui konversi sampah menjadi sumber energi bersih di masa depan.














