ca18d6af-c92f-433e-8866-c878fa08c99c-1-1
Jawabarat

Selamatkan Potensi Kerugian Puluhan Miliar, Bea Cukai Jabar Musnahkan 33Juta Batang Rokok Ilegal di Majalengka

×

Selamatkan Potensi Kerugian Puluhan Miliar, Bea Cukai Jabar Musnahkan 33Juta Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Share this article

MAJALENGKA,khabarjabar.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,58 miliar resmi dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut dipusatkan di Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (21/10/2026). Jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi ini merupakan hasil akumulasi penindakan petugas sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

8c2827ca 5b77 4e9c ad53 0fe7ba64ced9

Berdasarkan kalkulasi petugas, peredaran rokok ilegal gelaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp25,43 miliar.

Selain memusnahkan barang bukti, langkah penegakan hukum juga ditempuh melalui jalur pidana maupun administratif. Sepanjang Januari hingga September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat telah melakukan 3.243 penindakan dengan total mengamankan 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp152,69 miliar.

Dari ribuan kasus penindakan tersebut, tiga perkara telah masuk ke tahap penyidikan pidana dengan menetapkan delapan orang tersangka, di mana satu berkas di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, 98 perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (sanksi administratif berupa denda) dengan nilai total mencapai Rp2,75 miliar.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam memberantas rokok tanpa izin edar. Menurut data daerah, angka penindakan rokok ilegal di Majalengka menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun dari 890.280 batang pada 2024 menjadi 233.788 batang pada 2026.

Kendati demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan lapangan yang ketat harus terus diimbangi dengan edukasi publik yang masif agar masyarakat secara sadar menolak untuk membeli maupun mengedarkan produk rokok ilegal.

1fd92773-1ee7-4fd5-b5ff-e6166596c34b-1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *