BANDUNG,Khabarjabar.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Tersangka terbaru yang ditahan adalah mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu berinisial AF.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap AF pada Rabu (28/10/2026). Sebelumnya, pada pemeriksaan awal, tersangka sempat belum dapat ditahan karena menunjukkan surat keterangan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Benar. Kemarin penyidik Kejati Jabar telah memeriksa seorang tersangka lain berinisial AF, dan langsung kami tahan yang bersangkutan,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (29/10/2026).
Dalam pusaran kasus korupsi ini, AF diduga terlibat bersama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin serta seorang pejabat lain berinisial IH. Perlu diketahui, Syaefudin sendiri terseret kasus ini saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Akibat perbuatan para tersangka, audit penyidik menyatakan kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 18,7 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan agar proses hukum berjalan lancar, tersangka AF sementara ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan.
“Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” pungkas Nur Sricahyawijaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.














